Jadi dengan adanya surat kesepakatan bersama itu, permasalahan yang terjadi diantara kedua belah pihak harus berhenti atau dengan kata lain selesai. Ada beberapa hal yang harus dicantumkan di dalam surat kesepakatan bersama, yaitu:
- Identitas lengkap kedua belah pihak yang berselisih
- Kesepakatan yang telah disepakati
- Tanda tangan diatas materai dari kedua belah pihak dan para saksi yang menyaksikan
Baca Juga : Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Contoh Surat Kesepakatan Bersama Tentang Hak Asuh Anak
SURAT KESEPAKATAN BERSAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Sheila Marcia
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 30 Januari 1970
Alamat : Jl. Macan Putih No. 20 Bandung
Pekerjaan : Ibu RUmah Tangga
Nomor Telepon : 09882020111
Untuk selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama.
Nama : Kiki Mirano
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 30 Desember 1969
Alamat : Komp. Melati Ungu Bl. C3 No. 2
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor Telepon : 09882020222
Untuk selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua.
Dengan ini setuju dan saling sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Kesepakatan Bersama ini yang terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut.
Demikian surat pernyataan kesepakatan bersama ini kami buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah resmi bercerai pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016. Dan dari hasil pernikahan sebelum bercerai, kedua belah pihak memiliki anak bernama Andra Damian Fahlevi yang lahir pada Jumat, 12 September 2014.
- Pihak Kedua sibuk bekerja, sering keluar kota dan jarang pulang ke rumah.
- Mengingat point ke tiga diatas, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyerahkan hak asuh anak kepada Pihak Pertama, menimbang usia anak yang masih balita dan masih sangat membutuhkan kasih sayang ibunya.
- Kedua belah pihak sepakat bahwa Pihak Kedua masih akan menafkahi dan membiayai sekolah serta keperluan lainnya untuk anak tersebut sampai anak tersebut mempunyai pekerjaan yang layak dengan memberikan uang Rp. 10.000.000 setiap bulannnya.
Bandung, 28 Mei 2016
Pihak Kedua Pihak Pertama
Kiki Mirano Sheila Marcia
Saksi – Saksi
- Rezza Artamevia (………………………………….)
- Roy Suryo (………………………………….)
Contoh Surat Kesepakatan Bersama Tentang Hutang Piutang
SURAT KESEPAKATAN BERSAMAItulah dua contoh surat kesepakatan bersama tentang hak asuh anak dan hutang piutang. Semoga kedua contoh diatas bisa dijadikan referensi dan dijadikan contoh untuk Anda yang sedang ingin membuat sebuah surat kesepakatan. Yang perlu digaris bawahi adalah, dalam membuat kesepakatan haruslah tanpa ada tekanan. Hal ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Surat kesepakatan bersama dalam permasalahan hutang piutang ini dibuat pada hari ini, Sabtu, tanggal 28 Mei 2016, oleh kedua belah pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Roy Martin
No KTP : 309978645001
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 30 Desember 1970
Alamat : Jalan Merak Papua No. 89 Bandung
Nomor Telepon : 0892809198
Selanjutnya disebut dengan Pihak Pertama.
Nama : Dimas Beck
No KTP : 307976545001
Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Januari 1973
Alamat : Jalan Delima Merah no. 41 Bandung
Nomor Telepon : 0893309222
Selanjutnya disebut dengan Pihak Kedua.
Dalam surat ini, kedua belah pihak menyatakan sepakat bahwa :
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing rangkap bermeterai cukup dan kedua belah pihak masing-masing memperoleh satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
- Pada tanggal 20 Februari 2015, Pihak Kedua telah meminjam uang sebesar Rp. 20.000.000 kepada Pihak Pertama dengan janji akan dibayar secara dicicil Rp. 1.000.000 per bulan. Tetapi hanya berlangsung selama 3 bulan pertama, setelah itu Pihak Kedua meminjam uang lagi sebesar Rp. 5.000.000, sehingga total hutang Rp. 22.000.000.
- Setelah berhutang kembali, Pihak Kedua berjanji akan melunasi pada akhir Bulan Desember 2015. Tetapi sampai Bulan April 2016, Pihak Kedua hanya sanggup melunasi hutang sebesar Rp. 10.000.000. maka masih ada sisa hutang Rp. 12.000.000.
- Untuk melunasi sisa hutang tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan melunasi hutang tersebut kepada Pihak Pertama dengan jangka waktu 3 bulan. Selambat – lambatnya tanggal 30 Agustus 2016.
- Untuk menjamin terlaksananya pembayaran Sisa Hutang oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada poin diatas, maka Pihak Kedua menjaminkan barang miliknya berupa Motor Honda Beat keluaran Tahun 2015 lengkap dengan BPKB dengan perkiraan harga sebesar Rp. 11.000.000.
- Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk melunasi sisa hutang kepada Pihak Pertama pada tanggal tersebut sebagaimana dimaksud pada poin diatas, maka dalam jangka waktu 2 minggu, terhitung sejak tanggal jatuh tempo tersebut, maka Pihak Kedua menyatakan bahwa barang jaminan tersebut telah menjadi hak milik Pihak Pertama. Dan kepengurusan balik nama ditanggung oleh Pihak Kedua dengan pengawasan langsung oleh Pihak Pertama.
- Pihak kedua dengan ini menyatakan dan menjamin dengan sebenar-benarnya bahwa barang jaminan adalah milik Pihak Kedua sepenuhnya serta barang jaminan tidak sedang berada dibawah penjaminan atas suatu hutang apapun kepada pihak manapun dan barang jaminan tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apapun dengan pihak manapaun.
- Dalam hal pernyataan dan jaminan Pihak Kedua tersebut sebagaimana dimaksud tersebut, ternyata tidak benar, maka Pihak Kedua dengan ini bertanggung jawab atas ketidakbenaran pernyataan dan jaminan tersebut, dan oleh karenanya Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan hukum apapun dan dari pihak manapun.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Roy Martin Dimas Beck
Saksi – Saksi
- Rezza Artamevia (………………………………….)
- Roy Suryo (………………………………….)